Gemapatas Solusi Hindari Sengketa Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto didampingi Kajari Salatiga, Asisten I Pemkot Salatiga, Camat Argomulyo melihat pemasangan patok batas tanah saat kegiatan Gemapatas di Ledok. ( foto : dekan/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – ATR/BPN Kantor Pertanahan ( Kantah) Kota Salatiga melaksanakan pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas ( Gemapatas) yang dilakukan secara daring serentak di seluruh Indonesia, Jumat (03/02/2023).

Pencanangan Gemapatas sebanyak satu juta patok batas tanah ini dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga Mulyanto menjelaskan, Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok ( Gemapatas) ini merupakan gerakan nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk Salatiga pemasangan patok secara simbolis dilaksanakan di kampung Ringingnawe, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo.“ Untuk Kota Salatiga ini mendapat target 240 patok, nantinya kegiatan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) akan dilaksanakan di tiga lokasi termasuk di wilayah Ledok ini,” ujar Mulyanto di sela-sela pelaksanaan Gemapatas, Jumat ( 03/02/2023).

Kegiatan pelaksanaan Gemapatas di Salatiga ini dihadiri oleh Kajari Salatiga Herwin Ardiono, Asisten I Pemkot Salatiga Joko Wahono, perwakilan PN Salatiga Deswita, Camat Argomulyo Agus Wibowo, Lurah Ledok Bambang Hartono, perwakilan dari Polsek Argomulyo, Koramil, tokoh masyarakat dan warga.

Dikatakan Mulyanto, saat ini di Salatiga tanah-tanah yang sudah terdaftar kurang lebih sudah 95 persen. Terdaftar dalam hal ini adalah tanah yang sudah tersertifikat dan terukur.” Tujuan kami untuk sampai dengan tahun 2025, Insha Allah sudah terdaftar semua, “ jelasnya.

Mulyanto berharap dengan adanya pemasangan patok batas ini, yang jelas anti caplok dan anti cek-cok. Ada istilah teknis kontradiktur delimistasi, artinya patok-patok yang ditanam itu pernah mendapat persetujuan dari tetangga yang berbatasan.” Dengan adanya pemasangan patok batas ini diharapkan mempercepat pengukuran untuk pengumpulan data fisik dalam rangka penerbitan sertifikat dan untuk mencegah dan mengurangi sengketa pertanahan,” ujarnya.

Dikatakannya, gerakan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Salah seorang warga pemilik lahan yang memasang patok batas tanahnya, Darmono (83) warga Ringinnawe RT 03 RW 01, Kelurahan Ledok, Salatiga mendukung program pemerintah ini dan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kantor Pertanahan Kota Salatiga, karena kini batas tanahnya sudah sangat jelas. ” Sebelumnya tanah saya memang belum ada patoknya, kini sudah ada patoknya, sehingga tidak ada keraguan lagi, batas-batas antar tanah warga sudah sangat jelas, sehingga bisa mencegah konflik di masyarakat,” kata Darmono. (deb)