Gereja HKBP Semarang Barat Tunjukan Berkas Alas Hak Kepemilikan Untuk Urus Sertifikat

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Semarang Barat mengklarifikasi dan menunjukan seluruh berkas alas hak kepemilikan atas tanah dan saat ini sedang melakukan pengurusan sertifikat di Kantor BPN Kota Semarang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gereja HKBP Semarang Barat Apul P Simorangkir dalam menanggapi berita yang beredar bahwa ada salah satu yayasan, yang mengaku bahwa tanah gereja yang terletak di Jalan Lamongan Barat VI Sampangan Semarang adalah miliknya.

“Sesuai beberapa bukti, yakni akta asli pendirian yayasan milik Gereja HKBP Semarang Barat, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan tanah, surat keterangan rencana kota dari pemerintah kota semarang dan beberapa dokumen penting lainnya. Bahwa saat ini Gereja HKBP Semarang Barat telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Apul dihadapan awak media, Selasa (26/4).

Baca juga:  Ganjar Minta Guru Tak Bebani Siswa Tugas Menumpuk Selama Belajar dari Rumah

Mengenai sidang saat dipengadilan, lanjutnya, sebenarnya tidak ada yang dimenangkan dalam persidangan tersebut.

iklan

“Keputusan sidang perkara perdata saat itu adalah NO yang berarti gugatan tidak dapat diterima atau gugatan kabur dan tidak ada putusan eksekusi dari pengadilan negeri semarang atas tanah milik Gereja HKBP Semarang Barat, sehingga kembali pada kondisi awal sebelum adanya gugatan yakni tanah tersebut milik Gereja HKBP Semarang Barat sesuai alas hak yang dimiliki. Kemudian kami juga telah mengkaji ke BPN bahwa benar tanah Gereja ini adalah milik HKPB Semarang Barat sesuai alas hak kepemilikan yang dimiliki gereja dan sekali lagi saat ini sedang dalam kepengerusan,” jelasnya.

Baca juga:  Didorong Maju Cagub, Ahmad Luthfi: Pemimpin Harus Mau Mengorbankan Diri

Sementara, Pimpinan Gereja HKBP Semarang Barat Pendeta Patuan Hotman Simatupang menambahkan bahwa tanah tersebut memang murni milik Gereja HKBP Semarang Barat.

“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Apapun komentar tentang adanya yang telah mengklaim mengenai tanah tersebut adalah milik gereja. Kita tidak akan banyak komentar, karena bukti yang kita miliki semua tentang berkas asli bukti kepemilikan tanah tersebut berada di kita. Saat ini, melalui kuasa hukum kita sedang melakukan pengajuan sertifikat atas nama Gereja HKBP,” ujar Patuan.

Pihaknya menekankan bahwa tanah Gereja tersebut adalah tanah umat. Oleh sebab itu, sebagai pimpinan sudah selayaknya hak ini harus di pertahankan. Ia berharap kepada Pemerintah untuk melindungi hak Gereja tersebut untuk sebagaiamana bahwa tanah tersebut adalah milik Gereja HKBP Semarang Barat.

Baca juga:  Mbak Ita: Standarisasi SDM Perlu Dilakukan untuk Wujudkan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

“Sekali lagi itu adalah tanah milik umat, maka harus kami pertahankan untuk umat juga. Kami juga tidak akan merespon terhadap adanya pemagaran tanah tersebut dari pihak lain untuk menghindari adanya konflik fisik dilokasi. Yang jelas, biar semua diurus sesuai proses hukum oleh Kuasa Hukum Gereja HKBP Semarang Barat, dari Kantor Hukum Pariadin Law Firm” tutupnya. (prast.wd/biz/sgt)

iklan