JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Terjebak judi online, SM (35) warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, nekat mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB sebelum dijualnya.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas mewakili Kapolres AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pelaku butuh uang dan nekat mencuri kemudian menjual sepeda motor Hadi Siswanto.
“Pelaku melakukan pencurian pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban, warga Plampang Desa Ngombakan, Polokarto. Tidak hanya motornya pelaku juga mengambil BPKB motor,” ungkap Kasat Reskrim.
Mendapati motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3/2024).
“Pengakuan pelaku, ia butuh uang untuk bermain slot atau judi online,” imbuh AKP Dimas.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (dea/jan)