Pilgub Jateng Tanpa Golkar, Bagaimana Kronologisnya ?

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemilihan Gubernur di Jawa Tengah dipastikan tidak akan diikuti oleh Partai Golongan Karya. Partai Golkar yang memiliki 10 kursi di tubuh DPRD Jateng, hanya bertindak sebagai partai pendukung. Golkar melepaskan kesempatan sebagai partai pengusung sah pada Pilgub mendatang.

Abstain Golkar ditandai pada saat pendaftaran pasangan calon mulai 8 – 10 Januari 2017. Hingga hari terakhir pendaftaran, 10 Januari 2017, Golkar tidak menyertakan dokumen pendukung kepada paslon pendaftar di KPU.”Secara regulasi Golkar tidak turut serta sebagai partai pengusung,” tandas Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat dikonfirmasi Jateng Pos di kantor KPU Jateng, Rabu (10/1) kemarin.

Joko menjelaskan, pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2017, disebutkan, pimpinan partai pengusung harus hadir pada saat pendaftaran pasnagan calon di KPU Jateng. Pada hari kedua pendaftaran, paslon Ganjar – Yasin melakukan pendaftaran ke KPU. Keduanya datang ke KPU dan diusung oleh PDIP, PPP, dan Demokrat.

Baca juga:  Golkar Jateng Final Dukung Ahmad Luthfi 

Ketiga partai pengusung masing-masing diwakili pimpinan partai dan menandatangani berita acara untuk mengusung paslon untuk Pilgub Jateng 2018.

iklan

Demikian juga pada hari kedua, paslon Sudirman diusung oleh Partai Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PBB. Kendati tidak memiliki kursi di legislatif, namun pimpinan PBB pada detik terakhir menyatakan turut mengusung paslon Sudirman Said- Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Joko mengemukakan, aturan dalam PKPU mensyaratkan pimpinan partai pengusung harus hadir bersamaan dengan partai pengusung pada saat pendaftaran. Jika Sudirman Said adalah paslon terakhir yang mendaftar KPU, dapat dipastikan Golkar tidak menggunakan hak untuk mengusung paslon.

Apakah bisa disebut abstain ? “Itu anda sendiri yang mengistilahkan,” kilah Joko.
Joko menegaskan, jika disebut sebagai pengusung, Golkar tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Baca juga:  DPD Golkar Jateng Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako Pada Warga

Peluang untuk menjadi partai pendukung memang terbuka, akan tetapi tidak dalam berkas berita acara yang disahkan oleh KPU.”Kita harus bedakan sebagai istilah pengusung, ditetapkan oleh KPU, kalau pendukung itu silakan internal partai masing-masing,” ujarnya.

KPU Jateng menutup pendaftaran Pilgub pada Rabu (10/1) hingga pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, dua paslon dipastikan akan “head to head” untuk Pilgub Jateng 27 Juni 2018 mendatang. Keduanya adalah Ganjar Pranowo – Taj Yasin dan pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah. (drh/udi)

iklan