GP Ansor Minta Karaoke Ditutup

DEMO KARAOKE : Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Demak menuntut ditutupnya karaoke yang di kabupaten Demak.

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Ratusan Gerakan Pemuda Ansor kemarin mendatangi DPRD Kabupaten Demak. Kedatangan mereka memprotes masih banyaknya tempat karaoke tidak berijin yang masih dibiarkan buka. Kedatangan mereka diterima oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Demak di ruang paripurna.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet yang menerima audiensi mengatakan bahwa pada bulan September tahun 2018 Perda tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menertibkan usaha-usaha yang legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, kami membahas bagaimana Perda tersebut dapat di implementasikan guna menertibkan usaha-usaha karaoke yang di sinyalir dibuka secara ilegal atau tanpa ijin,” jelas ketua DPRD.

Baca juga:  Bupati Mundjirin Dukung Pengkaderan Ansor

Ketua DPRD Demak juga kurang bisa menerima jika alasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ridhodhin, bahwa lambannya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penertiban Karaoke Liar di Kabupaten Demak terkait kurangnya anggaran.


“Kalau kurang anggaran, bilang saja, berapa. Nanti DPRD yang anggarkan. Intinya, berani atau tidak lakukan eksekusi?. Teman teman Ansor dan Banser sudah siap membantu,” ujar Slamet.

“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Demak lebih tegas dalam menertibkan usaha karaoke di Kabupaten Demak yang di sinyalir beroperasi tanpa ijin,” tegasnya.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD, kami Pimpinan Dewan meminta Pemkab Demak untuk melaporkan secara berkala progres penertiban usaha karaoke di Demak. Bila perlu, kami akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mem-back up kegiatan penertiban usaha karaoke,” ujarnya.

Baca juga:  Instansi Pemerintah Ditengarai Terpapar Radikalisme

Sementara itu Kasatpol PP Demak, Ridhodhin, menyampaikan bahwa sejak Perda (no. 11 tahun 2018) itu muncul, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyegelan dan mengirim puluhan pekerja karaoke ke Panti Sosial di Solo.

“Kalau ditanya berani atau tidak, kami sudah lakukan upaya penegakan perda. Tapi kalua untuk pengawasan 24 jam, kami merasa kucing kucingan dengan pihak karaoke. Kasihan anggota saya kalau harus mengawasi terus setiap malam,” kata Ridhodhin. (adi/sgt)