JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka dari kasus penggerebekan Kasino yang berlokasi di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8 Tawangsari Semarang Barat.
Kompol Andika Dharma Sena Kasatreskrim Polrestabes Semarang menegaskan, bahwa pemeriksaan tambahan terkait permainan judi yang dilakukan di rumah judi tersebut.
“Progres penanganan kasus perjudian ini, kita lakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka yang dimana kami akan mendalami terkait dengan permainan judi itu,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (25/9).
Dijelaskan, polisi akan terus mendalami lagi terkait dengan permainan judinya dengan hasil sejumlah barang bukti yang didapatkan baik itu nota-nota dan juga barbuk elektronik
“Sejumlah barang bukti tersebut, akan kita konfirmasikan ke tersangka,” tandasnya.
Selain itu, kasatresrkim juga menyebut akan melakukan panggilan terhadap pemilik bangunan tempat hiburan yang disewakan untuk arena kasino tersebut.
“Terkait pemilik gedung, akan dimintai keterangan, salah satunya ijin bangunan termasuk perihal sewa gedung yang digunakan untuk kasino itu,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat ini, Satreskrim Polrestabes Semarang, berencana untuk memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.
“Akan kami mintai keterengan nanti bisa dilihat terkait dengan izin bangunan itu. Sewa gedung akan kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu,” lanjutnya.
Terkait pemain (penjudi) di kasino tersebut, Andika menambahkan sudah melakukan pendataan dan juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Para pemain judi, direncanakan akan kita panggil, sekarang sudah kita lakukan pendataan nanti akan kita panggil,” tutup Kompol Andika Dharma Sena.
Sebelumnya telah di wartakan, polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024), lalu.
Kesepuluh tersangka yakni masing-masing berinisial AE (28) selaku pembagi koin cip, PH (23) selaku penukar koin hadiah, FB (33) selaku operator CCTV, FBK (31) selaku embat cip, lalu SR (43) dan SH (40) selaku sekuriti, LU (44) sebagai kasir, dan VB (44) pembagi cip. (ucl/jan)