JATENGPOS.CO.ID. KUDUS- Sebuah gudang rokok ilegal di Dukuh Pulutan Desa Jekulo, Kecamata Jekulo Kabupaten Kudus, digrebek tim gabungan, Kamis (8/7) lalu. Sejumlah pelaku dan barang bukti, pun berhasil diamankan oleh tim yang terdiri Bea Cukai Kudus, Satreskrim Polres Kudus dan Subdenpom Pati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pada Kamis lusa, tim Bea Cukai bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kudus dan Subdenpom Pati, melakukan penggrebekan. Terhadap sebuah rumah yang digunakan untuk mengemas, dan menimbun barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Jekulo, Kudus
‘’Dalam penggrebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti dan menangkap pemilik barang, penghuni bangunan dan pekerja,’’ kata Gatot, Sabtu (10/7) lusa.
Dijelaskan Gatot, penangkapan tersangka pengedar rokok ilegal ini, bermula dari informasi warga pada hari Kamis sekitar pukul 13.31 WIB. Seorang warga itu menuturkan, ada sebuah bangunan rumah yang diguga digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun BKC ilwgal berupa rokok.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan titik lokasi bangunan sesuai informasi. Saat dilakukan penggrebekan, pelaku sedang mengemas rokok bodong tersebut. Sehingga tim langsung melaukan penindakan.
Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM Reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM Mild dan 1.400 batang rokok jenis SKM merek Trump MILD, yang dilekati pita cukai diduga palsu.
‘’Tim juga berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Seperti LAris Mild, SMD, L.4. BOLD, BLITZ, Super BROwising MILD, Fajar BOLD,’’ paparnya.
Dari barang bukti tersebut, sambung kata Gatot, total BKC ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan, sebanyak 924.500 batang rokok jenis SKM senilai Rp 942.990.000. Sedangkan potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut, yaitu sebesar Rp 619.710.840.
‘’Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang penolong, yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan mengedar rokok ilegal tersebut,’’ tandasnya.
Masih kata Gatot, selain barang bukti rokok ilegal, tim Bea Cukai Kudus dan petugas lainnya berhasil membawa sejumlah pelaku ke kantor KPPBC TMC Kudus. Seperti BW selaku pemilik barang, RMP selaku penghuni bangunan, dan tiga pekerja pengemas yaitu N, S dan NF.
‘’BW selaku pemilik barang, telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pasal 50 jo 54 Undang-undang Cukai,’’ pungkasnya. (han/muz)