Guru Besar Unissula Semarang Melawan Gugat Praperadilan

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Karangan bunga dukungan untuk Prof Widhi Handoko berjejer di Pengadilan Negeri Semarang, senin (28/10). Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Widhi Handoko melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu terkait ditetapkannya sebagai tersangka oleh termohon I yakni Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana fitnah dan atau pengaduan palsu.

Prof Widhi menuturkan, perkara ini didaftarkan di PN karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai prosedur. Ia juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon II. Turut digugatnya Kejati lantaran menerbitkan surat p21 atau menyatakan berkas perkara lengkap dan sah.

Baca juga:  Transformasi Kinerja Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Melalui Penerapan PTOS-M

Beberapa tulisan karangan bunga itu yakni “Demi Keadilan dan Kebenaran Kita Tetap Bersama & Selalu Doa Terbaik buat Prof Widhi Handoko” dikirimkan oleh Dwi Adhi S, S.H., M.KN (Donny Tegal) Dra Ayu, SH,., M.KN. Kemudian dari Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jepara juga memberikan dukungan dengan kalimat “Ingat, Kita Bukan Hanya Sekumpulan Individu,Organisasi Siap Mendukung Prof Widhi”.

Hari ini (28/10) mahasiswa falultas hukum unissula akan melakukan aksi solidaritas geruduk pengadilan agama negeri semarang namun batal dilakukan.

iklan

Foto : prast.wd/jateng pos

iklan