Guru Grobogan Ajukan Pra-peradilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan

Dr BRM Kusumo Putro dan Tim sebagai Kuasa hukum Guru R warga Grobogan kasus dugaan pencabulan. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang guru SD di Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru. R (42), tersangka dalam kasus ini, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng cq Polres Grobogan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putra.

Dr. Kusumo Putra menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. “Setiap tersangka memiliki hak hukum untuk mendapatkan pembelaan, apalagi ancaman hukuman dalam kasus ini sangat berat, yaitu minimal lima tahun penjara. Kami ingin memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan prosedur yang benar dan adil,” ujar Kusumo, saat memberi keterangan pada awak media di Kantornya di Sriwedari Solo, Selasa (10/12).

Baca juga:  Dinporapar Jateng Siapkan Sekolah Khusus Olahraga

Menurut tim kuasa hukum, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap R. Kusumo menyebutkan bahwa investigasi timnya di lapangan tidak menemukan bukti bahwa R memiliki catatan buruk atau yang mengarah aksi kriminalitas selama menjadi guru.

“R telah mengabdi selama 18 tahun sebagai guru dan baru diangkat menjadi ASN P3K lima bulan lalu. Dari hasil investigasi, tidak ada indikasi bahwa beliau memiliki karakter yang buruk atau perilaku menyimpang,” tambahnya.


Kusuma juga menyoroti keterangan saksi yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa dugaan peristiwa pencabulan hanya berdasarkan keterangan satu anak yang tidak pernah diajar langsung oleh R.

“Anak ini menunjuk tersangka setelah didesak, meskipun awalnya tidak mengarah ke klien kami. Selain itu, banyak saksi yang menyatakan bahwa pada waktu yang diduga sebagai waktu kejadian, klien kami tidak berada di lokasi tersebut,” imbuh Kusumo.

Baca juga:  Deklarasi Dukungan Komunitas TikTokers Semarang untuk Yoyok-Jos di Pilwakot 2024

Dr. Kusuma menegaskan bahwa pembelaan terhadap R bukan berarti mendukung tindak pidana pencabulan, melainkan demi mencari keadilan.

“Kami sangat membenci predator pencabulan. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan hanya asumsi,” katanya.

Sidang praperadilan pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Grobogan. Tim kuasa hukum berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Kasus dugaan pencabulan diduga oleh oknum guru SD ini masih ditangani Polres Grobogan. Bermula korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada 5 dan 9 Oktober 2024, setelah didesak orang tuanya ia mengaku di ceboki oleh guru R. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Grobogan.

Baca juga:  DPD PDIP Jateng Adakan 10 Lomba Virtual

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena tersangka merupakan seorang guru yang dikenal baik oleh masyarakat sekitar. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah ada kekeliruan dalam penetapan tersangka atau tidak.(dea)