JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bidang Propam Polda Jateng melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (29/12) dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. Kombes Pol Bambang Hidayat dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kali ini. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.
Perlu diketahui AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa dalam sidang tersebut ia dicecar beberapa pertanyaan, jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada H. Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.
“Sidang berjalan lancar namun beberapa kali ada sanggahan dari AKBP ST, pendamping AKBP ST juga sempat mengatakan kepada saya dalam sidang bahwa apakah bisa laporan terhadap AKBP ST dicabut yang intinya menginginkan damai. Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST namun laporan ini akan terus saya lanjutkan supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya sebagai penyidik karena penyidik ini kan menentukan nasib seseorang, jika salah langkah kerugiaanya sangat besar,” ungkapnya dalam sela-sela sidang.
Dalam sidang kali ini terungkap sebuah fakta mencengangkan, ternyata H. Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini. H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014 bahkan tidak jarang ia berkunjung kerumah AKBP ST. Bahkan ia sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST. Tentu ia sangat kecewa dimana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan.
“Saya kenal dengan AKBP ST sudah lama, beliau ini kan punya pondok pesantren jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren,” imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
“Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST akan dilanjutkan kembali minggu depan. (akh/biz)