JATENGPOS.CO.ID, GROBOGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa tengah semakin mantap mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2019. Salah satunya dengan mempersiapkan program Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Sinanggartrasilu).
Program tersebut disosialisasikan pada seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Hotel Grand Master Purwodadi – Grobogan, Kamis (22/11).
“Program Sinanggartrasilu ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam penanganan pelanggaran administrasi dan administrasi yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019,” kata Sadhu Sudiyarto, Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jateng.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu dari Tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses adjudikasi. Hal ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk memaksimalkan peran dan fungsi yudikatifnya.
“Juga untuk menerapkan sebuah formulasi hukum yang tepat sekaligus mengukur dan mengantisipasi dampak sosial politik atas penerapan sanksi yang diberikan,” imbuhnya.
Penguatan peran Bawaslu Kab/Kota melalui Sinanggartrasilu ini sangat penting karena hal ini merupakan hal yang baru dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu melalui proses adjudikasi yang terbuka.
Pada kesempatan tersebut juga langsung dilakukan simulasi atau praktek sinanggartrasilu sebagai proses adjudikasi, yang dipandu oleh Tim Asistensi Bawaslu Jateng Budi Evantri Sianturi dan Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jateng Sadhu Sudiyarto. Diharapkan dengan simulasi akan memberikan gambaran yang sesungguhnya dalam proses penyelesaian pelanggaran administrasi melalui sidang adjudikasi.
Narasumber yang memberikan materi antara lain Dr. Sri Wahyu Ananingsih (anggota Bawaslu Jateng Kordiv Penindakan Pelanggaran), Heru Cahyono (anggota Bawaslu Jateng Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Asep Mufti (Tim Asistensi Bawaslu RI). (dea/bis)