“Beberapa waktu lalu saya udah mengeluarkan Peraturan Menpan terhadap misalnya ada ASN yang suaminya maju kemudian istrinya ASN, mau tidak mau mendampingi suaminya. Kepada hal ini, bagi suami atau istri yg maju jadi Bupati, Walkot, Gubernur, wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” kata Asman Abnur usai melakukan olahraga bersama dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan PNS di Kota Bogor, Jum’at (2/2) pagi.
Aturan lainnya, ASN tidak boleh ikut terlibat dalam proses politik. Jadi ASN harus profesional dan tidak boleh pro ke mana-mana.
Asman menambahkan, bagi istri yang berstatus ASN tetapi suaminya maju dalam Pilkada masih diberi kelonggaran untuk ikut berkampanye dengan syarat tidak menggunakan atribut PNS.
“Kalau untuk suami-istri sudah diatur Menpan, asal jangan pakai atribut. Kalau pakaian netral mendampingi suami tidak apa,” terangnya.
Asman menyebut, dalam Peraturan Menpan-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang dikeluarkan pada Desember 2017 lalu itu juga disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada. Menpan-RB juga sudah mengeluarkan peraturan proses yang harus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan acuan untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran.
“Kita sudah mengeluarkan peraturan proses yang dilakukan Bawaslu, nanti akan diberikan sanksi, diteruskan ke Kemenpan, ada tim namanya ada KSN di situ. Sanksinya (untuk ASN) dari ringan sampai berat, sanksi ringan (berupa) penurunan pangkat, penurunan tunjangan kinerja, (sanksi) berat (berupa) otomatis dikeluarkan,” terang Asman.(drh/udi)