30.7 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Daftar 23 Kabupaten/Kota di Jateng yang Wajib PPKM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

Semarang Raya:

Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Semarang
Kendal,
Demak
Grobogan

Banyumas Raya:

Banyumas
Purbalingga
Cilacap
Banjarnegara
Kebumen.

Solo Raya:

Kota Surakarta
Sukoharjo
Boyolali
Karanganyar
Sragen
Klaten
Wonogiri

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:

Baca juga:  Penyakit Jantung, Tidak Direkomendasikan Vaksin Covid-19

Kota Magelang
Kabupaten Kudus
Pati
Rembang
Brebes

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (Fid/ant)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya