26.5 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Daftar 23 Kabupaten/Kota di Jateng yang Wajib PPKM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

Semarang Raya:

Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Semarang
Kendal,
Demak
Grobogan

Banyumas Raya:

Banyumas
Purbalingga
Cilacap
Banjarnegara
Kebumen.

Solo Raya:

Kota Surakarta
Sukoharjo
Boyolali
Karanganyar
Sragen
Klaten
Wonogiri

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:

Baca juga:  Mulai Tadi Malam 27 Pintu Exit Tol Jateng Dibuka, Tapi Ada Syarat?

Kota Magelang
Kabupaten Kudus
Pati
Rembang
Brebes

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (Fid/ant)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Masih Ada Bupati OTT KPK, Ganjar: Perbaiki...

Tok ! Biaya Haji Tahun 2023 Rp...

Wow Dubes RI Suryopratomo Puji Opus Nusantara...