JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:
Semarang Raya:
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Semarang
Kendal,
Demak
Grobogan
Banyumas Raya:
Banyumas
Purbalingga
Cilacap
Banjarnegara
Kebumen.
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:
Kota Magelang
Kabupaten Kudus
Pati
Rembang
Brebes
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (Fid/ant)