26.6 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Pemprov Jateng Izinkan Shalat Id di Daerah Zona Hijau dan Kuning

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Shalat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5).

Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Shalat Id di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19.

Baca juga:  Lima Remaja Pelaku Tawuran Dikembalikan ke Orang Tua

Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Shalat Id berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

“Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri, seperti tahun lalu shalatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah.

Baca juga:  Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

“Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Sementara untuk zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya,” ujarnya. (fid/ant)


TERKINI

Rizky Rodho Layak Main di Bundesliga

Headline Koran Jateng Pos, Kamis 14 Agustus 2025

Tampil Ciamik Pramusim

Rekomendasi

Lainnya