spot_img
32.7 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Modus Jual Sembako, Komplotan Wanita Tipu Milyaran

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang wanita yang terlibat sindikat penipuan lintas daerah dibongkar jajaran Polres Sragen, Kamis (8/7). Sedangkan tersangka lainnya, Candra Dwi Mulyaningtyas (41), warga Perum Cahaya Griya Mandiri,  Kelurahan. Putat, Purwodadi,  Grobogan, ditangkap di rumahnya.
Dua orang tersangka lain, warga Grobogqn PW (25) dan ASC (22) masih diburu keberadaanya. Mereka telah lakukan penipuan kelas kakap, di Sragen, Demak, Grobogan,Pati. Komplotan wanita itu telah melakukan penipuan korban yang dikenal juragan sembako,  Diah Siti Nuryani (31), warga Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen dengan kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Terbongkar aksi penipuan itu bermula, para tersangka dengan menggunakan label perusahaan CV Srikandi Salsabila
mendatangi korban dengan menawarkan jual beli sembako seperti minyak goreng Sanco, Kecap Bangau, Royco, Mie Sedap, Susu. Karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran membuat korban dan suaminya tertarik.
Bahkan untuk menyakinkan korban komplotan wanita penipu ini mengaku mengambil barang tersebut dari PT Unilever dan Tan Oil Surabaya. Kemudian korban semakin tergiur saat diajak para tersangka mengecek langsung ke gudang Wings Surya yang berada  alamat Jalan Raya Purwodad-Blora,  Desa Jono, Tawangharjo, Grobogan.
Kemudian korban melakukan transaksi dari bulan November- Februari mencapai Rp 3,9 miliar. Namun setelah uang dikirim ke rekening tersangka, barang tak segera dikirim ke korban. Dengan kejadian itu korban melapor ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi hasil pengusutan tiga perusahaan Unilever, Tan Oil maupun Wings tidak pernah kerja sama dengan para tersangka.
“Bahkan dari pengusutan para tersangka juga melakukan aksi yang sama di daerah lain seperti Demak dan Pati,” papar AKBP Yuswanto Ardi.
Dijelaskan AKBP Yuswanto Ardi, tersangka Candra langsung ditangkap di Grobogan. Sedangkan dua tersangka lain yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran. Para tersangka yang lakukan penipuan dan penggelapan ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ars/rit)
spot_img

TERKINI