29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Catat! Plat Nomor Kendaraan Anda akan Diubah jadi Putih

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Korlantas Polri tengah merencanakan perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula hitam akan menjadi putih bagi perseorangan. Direncanakan berlaku mulai 2022.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Muhammad Purbaya SH SIK MT mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei lalu, akan diberlakukan kebijakan perubahan warna dasar plat kendaraan atau TNKB. Mengenai detil perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

“Perubahan warna hanya untuk kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor perorangan, untuk lainnya masih sama. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perorangan. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Baca juga:  HERMIONE Berikan Reward 150 Paket Tour Singapore Untuk Member Berprestasi

Pasal 45 Ayat 2 menyebutkan bahwa Warna TNKB yang sudah dipaparkan pada Ayat 1, ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik, yang ditetapkan dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri). Persiapan material untuk TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Untuk pelaksanaannya menunggu dari Korlantas Polri, AKBP Purbaya juga menegaskan bahwa nantinya tidak ada biaya tambahan. Tahap awal untuk kendaraan baru kemudian bagi wajib pajak yang melakukan pergantian plat nomor 5 tahunan.

“Kebijakan baru ini ditetapkan dalam bentuk realisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warna dasar yang ditetapkan nantinya TNKB dapat terlihat jelas,” imbuhnya.

ETLE sendiri berfungsi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya.(akh/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya