JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Darwin Pratomo warga Kendal dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Semarang lantaran pelaku terlibat menawarkan jasa kencan kilat melalui michat.
Kasus prostitusi online tersebut berhasil diungkap Polrestabes Semarang di rumah kos Palapa Jalan Gayamsari II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Tidak hanya itu pelaku juga membuka lowongan kerja melalui facebook yang isinya tawaran kerja menjadi wanita ++ dengan penghasilan menggiurkan. Ada empat korban menjadi penjaja seks yang ditawarkan pelaku. Satu di antaranya masih berumur 14 tahun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan prostitusi online tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat adanya prostitusi di tempat itu. Pada penggerebekan tersebut ditemukan adanya pasangan bukan suami istri dan korban-korban lain yang disiapkan sebagai wanita penghibur.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita-wanita tersebut merupakan korban dari pelaku,” ujar dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang,Selasa (22/11/2021).
Menurutnya, korban ditawari pekerjaan oleh pelaku di Kota Semarang. Namun bukanlah pekerjaan yang halal, korban malah dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Hal ini dibuktikan adanya kontrak kerja. Pada kontrak kerja tersebut disebutkan korban siap dijadikan wanita panggilan dan siap melayani siapapun termasuk pelaku,” ujar dia.
Dikatakannya, ada empat pernyataan yang ditandatangi korban dengan paksaan pelaku. Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati adanya alat kontrasepsi yang telah disediakan pelaku, ponsel, uang, dan KTP.
Lanjutnya, pelaku menawarkan jasa esek-esek melalui michat. Pelaku membuka lowongan melalui facebook.
“Untuk merekrut pelaku menuliskan dibutuhkan cewek ++ wilayah Semarang dengan gaji harian luar kota disediakan mess pendapatan bisa Rp26- Rp30 juta 1 bulan minat hubungi saya,” tuturnya saat membacakan isi lowongan yang dibuat pelaku.
Menurut Irwan, melalui sarana itu ppelaku menemukan 4 korban yang ditawarkan melalui media sosial. Pelaku menawarkan korbannya Rp 600 ribu sekali kencan.
“Open Bo Semarang Gayamsari 600 1X sudah sama tempat,” tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP. Tersangka dijerat dengan ancama pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka,” tutur dia. (akh)