JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua WNA asal Iran dideportasi Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, keduanya yakni bernama Farshad Heidarrimoghadam (28) dan Reza Pous (21). Kedua WNA itu dideportasi setelah melakukan tindak pidana dan telah selesai menjalani masa pidana.
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan kedua WNA yang dideportasi yakni pria bernama Farshad Heidarrimoghadam (28) dan Reza Pous (21). Pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 07.30 WIB Petugas Rudenim Semarang telah mendeportasi dua WNA dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang menuju Bandara Ahmad Yani Semarang untuk selanjutnya dikirim ke Iran dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-505 tujuan Jakarta (Cengkareng) pukul 08.45 WIB.
Keduanya, kata dia, merupakan Detensi Rumah Detensi Imigrasi Semarang yang melakukan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian (Eks Narapidana Lapas Kelas IIA Magelang). Yang bersangkutan, lanjutnya, pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan masuk di Rudenim Semarang pada tanggal 1 November 2021.
“Rumah Detensi Semarang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Iran di Jakarta guna proses pemulangan ke Negaranya. Sebelum dipulangkan ke Negara Asalnya, kedua Deteni menjalani Swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Tehran dan bertemu pihak Perwakilan Kedutaan Besar Iran guna penerbitan Dokumen Perjalanan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan deportasi ini, kata dia, deteni dikawal oleh dua petugas dari Rudenim Semarang hingga yang bersangkutan boarding melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Deteni boarding dari Jakarta –Doha tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.25 WIB dan transit Doha–Tehran tiba pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan Qatar Airways.
“Yang bersangkutan selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar Usul Penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas dia.(akh/rit)