JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Akhirnya pelarian AA Seorang karyawan sebuah Bank Syariah swasta di Jateng yang dilaporkan ke Polda Jateng terkait penggelapan dana haji nasabah sebesar Rp 918 juta rupiah berakhir.
Dalam aksinya itu, dia menarik atau mengambil uang haji milik 36 orang nasabah dari teller masing-masing sebesar Rp 25 juta sampai Rp 25,5 juta rupiah sehingga total senilai Rp 918 juta rupiah.
Oleh AA, pihak teller kemudian diminta membuat slip setor dari bank meski uang 918 juta tersebut dibawa pribadi oleh AA dan tidak dimasukkan ke bank. Tersangka adalah karyawan outshourching PT Indium Dinamika Solusindo yang ditugaskan sebagai marketing pada Bank Mega Syariah KCP Citraland di Layanan Satu Atap Kementrian Agama Kendal.
“Terlapor ini marketing sebuah bank syariah swasta yang bekerja sama dengan kantor Kemenag buka layanan satu atap pemberangkatan haji di salah satu mal pelayanan satu atap. Beberapa calon nasabah datang dan mendaftar, ada 36 orang yang masing-masing daftar dengan biaya 25 sampai 25,5 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro.
Oleh terlapor, lanjut dia, uang itu ditarik dari teller. Lalu teller diminta membuat slip setor dari bank. Tapi saat dilihat teller, uangnya tidak dimasukkan bank, tapi dibawa pribadi oleh terlapor.
Adapun, lanjut dia, selang beberapa hari, pelaku AA memberitahukan kepada 36 nasabah calon haji untuk melunasi kekurangan biaya sebesar 11 juta rupiah per orang dengan dalih sudah mendapat “kursi” haji pada 5 tahun ke depan.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dengan Hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun,” pungkasnya.(akh)