JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Di hadapan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Durung Abdurchman , Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan supaya Kopda M menyerahkan diri atau akan ditindak tegas.
“Kami sampaikan kepada Kopda M supaya menyerahkan diri atau kami tindak tegas,” tegas Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Senin (25/7) di Polda Jateng.
Tim gabungan TNI-Polri saat ini masih memburu Kopda Muslimin alias Kopda M yang menghilang sejak istrinya ditembak. Petugas akan melakukan tindakan tegas, jika Kopda Muslimin tidak segera menyerahkan diri.
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad, mengatakan, empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp120 juta.
“Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang,” kata dia, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.
Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.
“Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta,” kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.
Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.
Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
RWulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7).
Saksi juga mengungkap Kopda M telah lama merencanakan pembunuhan. Selain aksi penembakan, Kopda M juga sempat menyuruh orang untuk meracuni dan melakukan pembunuhan di rumahnya.
“Jadi sebelumnya itu satu bulan yang lalu keterangan dia, keterangan ya belum kita cross check, dia sudah memerintahkan Babi (Sugiono, eksekutor) untuk meracun, yang kedua mencuri, jadi pura-pura mencuri yang jelas targetnya itu istrinya mati. Kemudian yang ketiga dia menggunakan santet, tapi belum kita cross check pada suami, masih dalam pencarian,” jelas Luthfi.
Sebelumnya, polisi mengungkap penembakan istri anggota TNI di Semarang dilatarbelakangi motif asmara. Kopda M yang diduga dalang penembakan itu diketahui sempat mengajak pacarnya melarikan diri.
“Jadi ada delapan saksi yang kita periksa di antaranya saksi W, itu pacarnya, jadi yang bersangkutan (Kopda M) lari setelah melakukan kegiatan ini tapi pacarnya tidak mau, jadi motifnya itu,” kata Luthfi. (akh/ant/rit)