JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini sudah ditangkap terkait dengan jaringan narkoba. Bukan main-main, Teddy terjerat kasus tersebut dengan katagori berat. Hal itu disampaikan pada jumpa pers Kapolri di Mabes Polri, Jumat sore (14/10/2022).
Dikonfirmasi wartawan keterlibatan Teddy adalah terkait dugaan penjualan barang bukti pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi seberat 5 kg, Kapolri tidak menepis hal tersebut. Namun demikian, Kapolri menegaskan, penanganan kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan melalui pemeriksaan yang akan dilakukan pihak penyidik.
Kapolri mengemukakan Teddy terancam dengan ancaman kode etik yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ancaman pidana.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar dan Irjen TM terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus. Terkait hal tersebut, Kadiv Propam pemeriksaan terkait, dengan ancaman hukuman PTDH, dan Kapolda Metro akan melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya,” tandasnya.
Kapolri menjelaskan, kronologi kasus berawal dari pengungkapan jaringan narkoba yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Berawal dari penangkapan tiga orang warga sipil, yang berlanjut dengan keterlipatan seorang personil polisi berpangkat Bripka, dan mengarah pada anggota polisi yang merupakan oknum Kapolsek berpangkat Kompol.
Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut kepada perwira berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres di Bukittinggi. Penangkapan AKBP ini akhirnya memperlihatkan keterlibatan Irjen TM.
“Pengungkapan ini sebagai bentuk keseriuasan kami untuk menindak tegas masalah narkoba, warning seluruh anggota tidak ada yang bermain-main dan dan menindak tegas, kami juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melapor,” tegas Kapolri. (rit)