JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). Pada hari yang sama hakim juga memvonis pengawal Sambo Ricky Rizal Wibowo hukuman 13 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan hakim terhadap keduanya lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara.
Hakim mengungkap bahwa skuad di Magelang ternyata termasuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dinilai turut serta pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma’ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo,” ungkap hakim dalam sidang vonis, kemarin.
Diketahui, istilah tersebut muncul berkaitan dengan kejadian di Magelang. Kejadian tersebut awalnya diklaim karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim pun menilai fakta tersebut terungkap ketika kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak memberikan kesaksiannya.
“Sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit. Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat di mana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi,” ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara,” tegas Hakim Wahyu.
Sama halnya vonis Kuat, Ricky Rizal yang menjalani sidang setelah Kuat dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan,” ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sebelumnya, hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma’ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
“Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat,” kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.
Sebelumnya, dalam sidang digelar Senin (13/2) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. (dtc/muz)