30 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Gunakan Rekening Mertua

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Andhi Pramono kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditahan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Andhi Pramono awalnya dijerat dengan kasus gratifikasi. Di kasus ini dia diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tak tanggung-tanggung, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar. Siasat Adhi agar gratifikasi yang diterima senilai Rp 28 miliar dari pengusaha tidak diketahui penegak hukum. Andhi menampung uang haram itu salah satunya di rekening mertuanya.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan Andhi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Ditinggal Suami Ibu Muda Bunuh Diri

Alex menyebut Andhi diduga menjadi broker atau perantara untuk pengusaha impor-ekspor.Ia memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Andhi asal Salatiga ini dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Andhi juga sudah ditahan KPK. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya