spot_img
27.7 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dewas KPK Ajukan Pencopotan

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Polda Metro Jaya telah mengumumkan status tersangka kepada Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status itu mewajibkan Firli untuk berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Namun KPK masih menunggu keputusan dari Presiden.

Kewajiban itu merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Pasal itu mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, bahwa dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum. Soal indikasi Firli kemungkinan akan mengundurkan diri, ia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum. “Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Ian tidak memerinci apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.

Penetapan status tersangka kepada Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB (Firli Bahuri, red) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade.

Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Yakni, pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana terhadap Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” tegas Ade Safri lagi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian kasus Firli. Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan.

“Ya, hormati proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) masih menunggu surat dari Polda Metro Jaya terkait status tersangka Firli. Karena surat dari Polda belum diterima, Firli pun belum diberhentikan dari jabatannya.

“Kemensesneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujar Ari melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023). Dijelaskan, apabila surat tersebut sudah diterima, Kemenseneg, akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas penetapan status Firli tersangka, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyurati Presiden Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang KPK.

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengatakan rencana surat dikirim Kamis (23/11), setelah mendapatkan surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda Metro Jaya kepada KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK ditetapkan oleh surat keputusan presiden.

“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alexander dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023), dilansir dari detikcom.

Alexander menyebut KPK menghormati proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, Alexander menekankan KPK akan terus melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pengungkapan kasus maupun program pencegahan korupsi.

“Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK,” tandasnya. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI