33.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

UKM Tertinggi Kota Semarang Rp 3,2 Juta, Terendah Banjarnegara Rp 2 Juta

SEMARANG. JATENGPOS.CO.ID- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 daerah di Jawa Tengah resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, UMK baru ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca juga:  Keren! Wisuda ke-77, UPGRIS Luluskan 45 Mahasiwa tanpa Skripsi

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Besaran UMK menyesuaikan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sebelumnya sudah diumumkan naik hanya 4,02 persen. Adapun UMK 2024 tertinggi di Jawa Tengah yakni kota Semarang sebesar Rp 3.243.969,- sedangkan UMK terendah di Jateng disandang Kabupaten Banjarnegara hanya Rp 2.038.005,-.

Berikut ini daftar UMK 2024 Kabupaten/Kota di Jateng:
1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Baca juga:  Di depan Kadin, Ahmad Luthfi: Saya Sudah Datangi Separuh Kementrian untuk Bantu Jawa Tengah 

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) KASBI mengutarakan kekecewaan kenaikan UMP Jateng 2024 yang hanya 4,02 persen. Mereka menuntut agar UMP 2024 naik 15 persen.

“Paling tidak [UMK 2024] naik seperti gaji PNS, 8 persen. Kami juga warga yang memiliki keinginan untuk naik gaji, paling tidak 8 persen [sama seperti ASN]. Jangan sampai di bawah 8 persen,” ungkap Ketua FSPIP KASBI Jateng, Karmanto.

Ia mengaku iri dengan kenaikan gaji ASN tahun 2024 yang naik sebesar 8 persen. Tak hanya itu, buruh di Jateng juga merasa dianaktirikan oleh pemerintah.

“Pemerintah itu gajinya dari buruh, dari pajak-pajak masyarakat. Mereka dibayar uang kita setoran ke pemerintah pajak-pajaknya. Mulai pajak kendaraan bermotor, pajak gaji, semua kan kita serahkan ke pemerintah,” tandasnya. (hms/dbs/muz)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya