spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya. “Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ujarnya.

Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Eddy dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada Kamis (7/12/2023) hari ini.

“Informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, Rabu (6/12/2023).

Eddy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain pada Senin (4/12) lalu. Ali berharap Eddy memenuhi panggilan pemeriksaan besok.

“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Ali.

Lalu, apakah Eddy akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka? “Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Ali.

Sebelumnya, Eddy Hiariej yang tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK, melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12/2023) lalu.

Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. “Sidang pertama pada 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto, seperti dilansir dari detikcom.

Terhadap gugatan praperadilan Eddy Hiariej, KPK menegaskan siap menghadapi. “KPK melalui biro hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini, termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Ali Fikri.

Ali mempersilakan siapa pun mengajukan praperadilan. KPK, menurut Ali, juga mempunyai bukti yang nantinya akan ditunjukkan ke hadapan majelis hakim.
Kasus yang menjerat Eddy terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI