spot_img
26.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Pihak RS Jelaskan Anggota KPPS Gangguan Jiwa di Pati, Diduga Akibat Ini

JATENG POS. CO. ID, Pati –Seorang anggota KPPS yang alami gangguan  jiwa di kabupaten Pati dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Namun supaya mendapatkan perawatan lebih intensif, pihak dokter menyarankan pasien tersebut dirujuk ke RS Jiwa di Semarang. Pihak RS juga menjelaskan penyebab dugaan si pasien hingga gangguan jiwa. Termasuk menjelaskan bagaimana kondisinya selama perawatan.

Asal tahu, meskipun tahapan pemilu di tingkat kecamatan telah rampung dan berlanjut di tingkat Kabupaten, namun nyatanya meninggalkan sedikit hal tak terduga.

Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di wilayah Pati Utara telah mengalami gangguan jiwa usai melaksanakan tugasnya di TPS pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

MAH, seorang pria anggota KPPS dari wilayah bagian utara tersebut mengalami gangguan jiwa / psikologis dan sempat dirawat di Ruang Sakura RSUD RAA Soewondo. Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD Soewondo Pati, MAH dirawat inap semenjak tanggal 23 hingga 29 Februari 2024.

Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Dr. Hartotok melalui Kepala Ruang Sakura Sudarwati mengungkapkan bahwa pasien ini (MAH) adalah pasien rawat inap di ruang sakura yang sudah dirawat selama 6 hari sebelum akhirnya dirujuk ke Semarang.

“MAH merupakan pasien jiwa. Penyebabnya terkena gangguan jiwa disinyalir banyaknya tugas yang diemban mulai dari tugas kuliah dan tugas sebagai KPPS yang dilanjutkan mengerjakan Sirekap”, ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Sudarwati,Kepala Ruang Sakura menyebut bahwa pasien sering marah – marah bahkan sampai membahayakan diri hingga cenderung tempramental dan tidak percaya diri. Selain itu juga menyalahkan dirinya sendiri.

“Yang bersangkutan banyak tugas yang diemban, tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas sirekap salah satunya kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri”, imbuh Sudarwati.

Pihak rumah sakit menerapkan Standar Prosedur Operasional (SPO), termasuk pemberian injeksi dan prosedur restrain, untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan.

“Ini untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan misalkan membenturkan kepalanya ketembok”, pungkasnya.

Dari tim medis dokter penanggung jawab pasien yaitu dr. Yarmaji, Sp. Kj yang akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien bahwasannya MAH agar dapat dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang. Hal ini supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut seperti Electroconvulsive Therapy (ECT).

Telah diberitakan sebelumnya bahwa RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati memang memiliki ruang perawatan namun untuk calon anggota legislatif (Caleg) yang gagal dan butuh perawatan secara kejiwaan.

Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengaku bahwa secara keseluruhan, terdapat sebanyak 33 tempat tidur atau bed yang dari dulu memang telah disediakan RSUD untuk penanganan pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.

“Kami punya 16 tempat tidur di Ruang Sakura. Kalau kurang, kami juga masih ada 17 tempat tidur di ruang isolasi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Pihaknya menegaskan, Ruang Sakura memang selama ini disediakan khusus bagi pasien dengan gangguan kejiwaan. Ruangan ini punya standar keamanan khusus yang terjaga. Bahkan, tersedia psikiater dan psikolog di RSUD RAA Soewondo Pati yang siap membantu.(ida/jan)

spot_img

TERKINI