JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Ribuan kaum buruh dan pekerja di Kota Semarang, melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa di sebut ” May Day ” di Jalan Pahlawan tepatnya di depan Kantor Gubernur Jateng.
Berbagai elemen dari paguyuban buruh dan pekerja, dalam melakukan aksi dan orasinya tersebut, berjalan damai, tertib dan aman.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia DPP FSPIP salah satu peserta aksi damai yang membawa ribuan anggotanya, melakukan aksi damainya yang di sertai orasi tuntutan kesejahteraan buruh, tetap mengedepankan ketertiban, keamanan yang sudah di atur dalam peraturan dan UU.
“Hari ini kami memperingati Hari buruh sedunia atau sering disebut May Day yang diperingati oleh kaum buruh di seluruh dunia setiap tahunnya. Dan kami juga menyampaikan orasi (tuntutan kesejahteraan untuk kaum buruh dan pekerja,” kata Karmanto selaku Narahubung FISPP di Lokasi Aksi Damai, Rabu (1/4).
Di jelaskan, nasib kaum buruh hanya bisa berubah, jika kaum buruh itu sendiri yang merubahnya. Pemerintah dan DPR RI sampai hari ini belum berpihak dengan Buruh setelah UU No 6 tahun 2023 Cipta Kerja.
“UU Cipta kerja membuat dampak yang luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin tertindas dan tidak mendapatkan jaminan dan Kesejahteraan dalam bekerja, bahkan Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha, menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas kepastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh,” terangnya.
Menurutnya, hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasakan kebijakan ini, baik secara sadar maupun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha (pemodal).
“Karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya,” tandasnya.
Ditegaskan, hal ini merupakan pembungkaman demokrasi dan bentuk mengabaikan terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Melalui pernyataan sikap Aksi Damai May Day 2024, kaum buruh dan rakyat menuntut :
1. Cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh PP Turunanya.
2. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing Dan Sistem Magang:
3.Stop Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional.
4. Berikan Kebebasan Beserikat, Stop Diskriminasi, Intimidasi dan Arogansi di Tempat Kerja Turunkan Harga-harga(BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN& Tol).
5. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Buruh
6. Tolak Gugatan DPP Apindo Jawa Tengah Tentang UMK Tahun 2024 Dengan Perkara
Nomor : 10 / G/2024/PTUN.Smg.
Dalam Aksi Damai May Day 2024 yang masih berlangsung hinga batas waktu pukul 18.00 WIB, massa yang tergabung dalam berbagai paguyuban dan serikat buruh masih berdatangangan di titik kegiatan dan berjalan damai, tertib mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (ucl/jan)