spot_img
27.7 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Pengamat Transportasi: Korban Laka Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pidana Pihak Berwajib

JATENG POS. CO. ID, SEMARANG- Pengamat transportasi dari Unika Semarang, Djoko Setijowarno, angkat bicara soal pemangkasan anggaran Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah besar-besaran hingga 50 persen.

Pemangkasan untuk efisiensi boleh-boleh saja asal jangan memangkas anggaran pemeliharaan jalan. Sebab jalan yang rusak dan tidak diperbaiki akan menimbulkan kecelakaan di jalan. Pihak berwajib bisa diancam pidana.

“Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran. Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor yang  sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak dan berlubang, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Korban yang tidak terima bisa menuntut pidana kepada pihak berwajib,”katanya, di Semarang, 11 Februari 2025.

Karena itu dia meminta khusus anggaran pemeliharaan jalan jangan sampai dipangkas. Namun, jika nanti dianggarkan jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini terjadi.

Dia menyebut, dari data Korlantas Polri (2024), jenis transportais penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77%. Sisanya, truk 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3% dan lain-lain 2%. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.

Djoko menyebut, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkunga.

Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

“Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,”jelasnya.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. (jan)

spot_img

TERKINI