JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Gus Nur yang divonis 4 tahun penjara selama ini ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta.
Nama Gus Nur tercatat dalam surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana, dilansir dari detikcom, Selasa (5/8). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dokumen itu memuat nama-nama narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya.
Dan salah satu nama di dalam surat itu yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam surat itu, Gus Nur disebut menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan seluruh terpidana yang mendapat amnesti sudah dibebaskan. Dia menyebut mereka dibebaskan pada Sabtu (2/8). “Sudah kemarin hari Sabtu,” ucap Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, mengungkap pihaknya menerima kabar amnesti itu melalui video. Sugi Nur juga diketahui tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
“Saya dapat kabar melalui video. Gus Nur kemarin di Padang terus beliau langsung balik ke Malang, membatalkan beberapa acara di sana (Padang), kembali ke Malang hanya untuk tanda tangan di Lapas untuk dokumen-dokumen amnesti,” ujar Andhika, Selasa (5/8).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya. “Terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan kepada Gus Nur. Ini berarti Prabowo seorang negarawan,” tutur Andhika.
Diketahui, pada sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Gus Nur divonis 6 tahun. Setelah mengajukan banding, masa hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun. Gus Nur kemudian menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo. Menjalani 2/3 dari masa penahanan, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti.
“Gus Nur masih bebas bersyarat kemarin, dengan adanya amnesti ini berarti sudah bebas murni. Beliau kemarin sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin. Setelah adanya amnesti dari Presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor” ujarnya.
Usai menghirup udara bebas, Gus Nur kembali menjalani rutinitasnya sebagai seorang pendakwah. Andhika mengatakan, undangan terhadap Gus Nur cukup banyak untuk mengisi acara dakwah.
“Setelah mendapatkan Amnesti, beliau sempat kembali ke Malang. Tapi setelah itu langsung bertolak lagi ke Pekanbaru untuk berdakwah. Jadwal beliau banyak sekali,” jelasnya.
Andhika mengatakan, saat ini Gus Nur lebih berhati-hati lagi setelah terjerat kasus bersama Bambang Tri Mulyono tersebut. “Karena ada masalah yang kemarin itu, beliau lebih berhati-hati lagi dalam dakwahnya. Pada intinya, beliau sudah tidak mau dikaitkan lagi dengan majalah ijazah palsu itu,” pungkasnya.
Melansir detikcom, sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari konten berupa video podcast Gus Nur dengan rekannya, Bambang Tri Mulyono, di kanal YouTube Gus Nur13Official. Podcast itu membahas terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, yang saat kasus ini terjadi masih menjabat presiden.
Gegara podcast tersebut keduanya pun ditangkap. Dalam proses persidangan jaksa mendakwa keduanya dengan pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran lebih subsider pasal 15 UU 1/1946, atau kedua pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA atau ketiga pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Usai melalui proses persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan pasal menyebarkan hoax untuk membuat onar. Konten keduanya disebut menyebarkan kebencian terhadap Jokowi, yang kala itu menjabat Presiden. (dtc/muz)