JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Badan Penyelenggara (BP) Haji telah sah menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menjadi landasan BP Haji menjadi kementerian, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Jamaah Haji tahun 2024, H Jamil (59) warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang menyampaikan pesan menyentuh untuk Kementerian Haji dan Umrah mendatang. Ia merasakan bagaimana kisruh pelayanan haji 2024 lalu, fasilitas seperti tenda yang melebihi kapasitas, toilet minim dan kotor, kualitas konsumsi yang tidak memenuhi standar, serta terganggunya transportasi dan fasilitas untuk lansia.
“Cukup sampai di kami jamaah saja haji 2024 mengalami yang terakhir. Jamaah haji tahun 2025 sudah bagus jauh dibandingkan sebelumnya. Tahu-tahu muncul dugaan korupsi kuota haji 2024 tambahan, kini sedang diusut oleh KPK, ini sangat parah. Laknatullah! Jadi Kementerian Haji mohon pak Presiden Subiyanto pilih menteri yang bener. Jangan asal tunjuk relasi seperti dulu. Menteri yang dipilih bener, insyaAllah pelaksanaan haji pasti pener (lurus sesuai aturan, red),” ujarnya kepada Jateng Pos, Rabu (27/8/2025).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji yang telah disahkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ia optimistis perubahan ini akan membuat penanganan proses ibadah haji umat Islam Indonesia lebih baik.
“Kita berdoa, semoga Insyaallah optimis. Saya sendiri sangat optimis bahwa dengan adanya lembaga baru ini, Presiden akan memberikan hadiah terbaik buat umat Islam,” kata Nasaruddin seusai acara Demi Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Nasaruddin pun mengungkap suka duka Kementerian Agama saat mengurus keperluan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia. Katanya banyak momen yang membuatnya bahagia hingga mengelus dada.
“Kita selama 70 tahun mengelola haji, banyak suka-dukanya. Sukanya karena kita menghajikan orang yang belum haji, menyelenggerahkan rukun islam yang kelima, kemudian melihat orang bahagia. Lupa, lelah, lupa, celahnya sama diri kita. Tapi dukanya itu ya, itu tadi. Pertama capek, banyak dikritik orang. Kemudian juga kita berusaha untuk melakukan sesuatu yang terbaik,” katanya
Sebelumnya, Nasaruddin menyebut jemaah haji 2025 puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Kemenag. Bahkan, Menag mengklaim, ini menjadi yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Menag usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1446 H/2025 M, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (28/7/2025) lalu.
“Alhamdulillah kita melakukan rapat kerja sekaligus juga boleh diartikan sebagai syukuran atas pelaksanaan haji tahun yang baru lalu dengan capaian yang Alhamdulillah,” ujar Menag Nasaruddin.
Menag mengatakan, berbagai lembaga survei menyimpulkan bahwa tingkat kepuasan jemaah haji 2025 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ia pun bersyukur akan hal tersebut
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan pengesahan UU Haji dan Umroh menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umroh.
“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Singgih dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Singgih mengatakan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji akan mempermudah koordinasi. Selain itu, kata dia, juga mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.
Menurutnya, pengesahan UU Haji ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya, untuk memastikan tata kelola haji dan umroh lebih kuat, akuntabel.
“Kami meyakini, dengan payung hukum yang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tuturnya. (dbs/muz)