27 C
Semarang
Kamis, 29 Januari 2026

Dipecat Gegara Rantis Lindas Driver Ojol, Komandan Brimob Termewek-mewek

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menangis hingga termewek-mewek (tersedu, red) usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis), pada saat tejadi demo Kamis (28/8/2025) malam. Cosmas merupakan komandan dalam rantis maut tersebut.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.

Diketahui, dalam rantis pelindas Affan saat kejadian ada 7 anggota Brimob, masing-masing juga akan dikenai. Diantaranya, setelah Cosmas akan diseret ke persidangan Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis. Ia akan menjalani sidang Kamis (4/9/2025) hari ini. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kompol Cosmas usai sidang PTHD meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta anggota Polri.

“Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud dan tujuan kami,” kata Cosmas sembari menangis di ruangan sidang etik di TNCC Polri.

Baca juga:  Ketum Muhammadiyah Buka Sidang Pleno 2, Berikan Pesan Mendalam Peserta Muktamar

Cosmas mengaku bukan tujuannya membuat Polri susah. Dia hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum. “Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Cosmas juga berbelasungkawa kepada Affan dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Dia mengaku peristiwa itu di luar dugaannya.

“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” kata dia.

“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah bebeapa jam berikutnya melalui medsos,” pungkasnya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya turut diundang menghadiri sidang etik tersebut.

“Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik kategori berat itu dua orang (Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, red). Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga (Affan sebagai korban),” ujar Anam.

Anam menegaskan, Kompolnas sebagai pengawas eksternal mendorong agar kedua personel Brimob yang terbukti melanggar etik berat dijatuhi sanksi PTDH. Menurutnya, PTDH adalah hukuman yang sepadan, terlebih korban kehilangan nyawa akibat insiden pengamanan demo buruh pekan lalu.

”Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena penting bagi kita semua, dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting,” katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

Baca juga:  Taj Yasin Tekankan Inspektorat Harus Berani Tindak Pelanggaran

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

Diketahu beberapa pasal dilanggar dalam kasus Kompol Cosmas; Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bunyi Pasal 13 ayat (1) PP tentang Pemberhentian Anggota Polri: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Berikutnya Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan Wajib: b. Menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Bunyinya: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: c. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.”

Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Bunyinya: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib: c. Menaati dan menghormati: 1. Norma hukum.”. (dbs/muz)



TERKINI

Rekomendasi

...