JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) akan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan DPRD, sekaligus memutuskan kesepakatan menghapus agenda kunjungan ke luar negeri anggota dewan.
Ketua DPRD Jateng H. Sumanto menyatakan DPRD langkah tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
DPRD sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan.
Hal tersebut merupakan hasil rapat pimpinan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Sumanto, perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri.

Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jateng yakni mengacu padaĀ Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut dikuatkan dengan Perda Provinsi Jateng No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah No 9/2017Ā tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Meski demikian, Sumanto menegaskan DPRD terbuka untuk melakukan evaluasi agar sejalan dengan aspirasi publik.
“DPRD selalu siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan untuk membangun Jateng bersama-sama,” tegasnya. (nif/muz)











