27 C
Semarang
Minggu, 22 Februari 2026

Penunggak Pajak Rp 60 Triliun Jika tak Bayar Pekan Ini Aset akan Disita

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 200 penunggak pajak besar terancam disita asetnya hingga disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, apabila tak memiliki itikad baik melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp 60 triliun pekan ini.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu telah berlaku sejak 1 Januari 2002.

Dalam Pasal 5 UU PPSP disebutkan bahwa Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; memberitahukan surat Paksa; melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

“Mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan hingga penyanderaan (gijzeling) apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (25/9/2025).

Baca juga:  Dafam Buka Resort di Belitung

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan melibatkan KPK dalam menagih 200 penunggak pajak. Pihak KPK menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.

“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak,” tambahnya.

Budi mengatakan keterlibatan KPK dalam hal ini berkaitan pada pemantauan pos penerimaan negara. KPK menilai pos itu juga perlu pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

“Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, ada dari biaya cukai, juga ada dari PNPP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan,” ucapnya.

Baca juga:  Simak, Info Tarif Khusus KA Kelas Eksekutif Relasi Tegal-Semarang

Seperti diketahui, Purbaya menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Potensi serapannya mencapai Rp 60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).

Rencana itu bakal segera dieksekusi oleh Purbaya dalam waktu dekat. Dia optimistis penunggak pajak itu dapat memenuhi kewajibannya.

Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (dbs/muz)



TERKINI

Rekomendasi

...