27 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Jeder! Indonesia Legalkan Umroh Mandiri, Biro Umroh Terancam Gulung Tikar 



JAKARTA – Kabar duka buat biro perjalanan umroh. Bak petir di siang bolong, tiba-tiba

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Jamaah umroh tidak lagi wajib lewat biro.

 

Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru. Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan, perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” beleid pasal 86, seperti dilihat, Kamis (23/10/2025).

 

Menanggapi perubahan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku syok. Menurutnya pasal baru tersebut membuat pelaku usaha travel bakal gulung tikar.

Baca juga:  Polda Jateng Bongkar Pabrik Upal Berkedok Percetakan di Sukoharjo, Omzet 1 Miliar Lebih

 

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ungkap Zaky dalam keterangan persnya, Kamis (23/10/2025).

 

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Zaky mengatakan, legalisasi umrah mandiri bisa membawa dampak besar dan merugikan. Baik dari sisi perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional. Karena, ada sekitar 4,2 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah.

 

Kekhawatiran ini bukan sekadar soal hilangnya pangsa pasar, tetapi juga tergerusnya fondasi ekonomi keumatan. Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jamaah Indonesia.

Baca juga:  Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Nasional Mencukupi Selama Ramadhan

 

“Mereka memiliki modal besar dan strategi “bakar uang” yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap,” beber Zaky.

 

“Demikian pula “sistem informasi kementerian”: apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?,” lanjutnya.

 

Jika skenario terakhir yang terjadi, maka ekosistem umrah berbasis keumatan terancam runtuh sepenuhnya.

 

“Jika demikian, maka wasalam – ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar,” tukas Zaky. (*/jan)

 



TERKINI


Rekomendasi

...