29 C
Semarang
Jumat, 14 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Dirjen Kemenag Subhan Serahkan Penyidik KPK



JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembagian kuota haji tambahan serta penyediaan layanan bagi jemaah haji.

“Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jamaah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Subhan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pukul 14.34 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Subhan tampak mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker berwarna putih.

Kepada wartawan, Subhan enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan. “Tanya ke penyidik,” ujarnya singkat.

KPK sejauh ini telah memeriksa lebih dari 350 biro travel dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Setiap keterangan dianggap penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi.

Langkah ini untuk menelusuri alasan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 50 persen bagi haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus yang disebut terkait dengan ketersediaan tempat di sana.

Penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 diumumkan pertama kali pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, kemudian mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidzal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota haji 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (tem/dbs/muz)



TERKINI


Rekomendasi

...