26 C
Semarang
Selasa, 16 Desember 2025

Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat dalam Putusan Sidang Etik

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang pelanggaran kode etik terhadap AKBP Basuki terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang, telah memutuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat terhadap perwira menengah polisi tersebut.

Putusan resmi tersebut dibacakan dalam akhir sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda Jateng, pada Rabu (3/12/2025) petang lalu.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Kombes Fidel selaku Ketua KKEP ( komidi kode etik polri) dan Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari, serta anggota Komisi AKBP Dandung

Pendamping AKBP Basuki yang enggan di sebut namanya, menyampaikan selama berdinas, yang bersangkutan tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin.

Baca juga:  22 Ribu Anak Kena Corona

“Istri yang bersangkutan juga siap untuk menerima kembali. Istri tidak menginginkan supaya tidak di PTDH. Dia (AKBP Basuki) juga mengajukan pensiun dini,” ucap pendamping tersebut.

Namun, dalam permohonan tersebut, tidak mengubah keputusan majelis sidang pelanggaran kode etik.

“Tadi penuntut umum menyampaikan bahwa yang meringankan AKBP Basuki tersebut, tidak ada,” tandasnya.

Ditegaskan, bahwa tindakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki dianggap mencoreng institusi Polri.

“Perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri karena viral. Sehingga menurunkan citra Polri, dan terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” pungkasnya.

Disisi lain, saat di konfirmasi JATENG POS, pada Kamis (4/12), Zainal Petir selaku kuasa hukum keluarga korban, membenarkan bahwa putusan sidang menetapkan sanksi PTDH atau pemecatan.

Baca juga:  Atlet Muda Pebulu Tangkis Syabda Perkasa dan Ibu Dimakamkan Satu Liang dengan Nenek

“Hasil sidang diputuskan PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat,” tegasnya.

Dijelaskan, bahwa ada tiga dasar pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan putusan tersebut.

“Ada tiga pertimbangannya Satu karena telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Yang kedua dia telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri. Yang ketiga ini ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan,” pungkasnya. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...