JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Menjelang penetapan sejumlah tersangka korupsi kuota haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada pemeriksaan pelaku utama yang menjadi otak kejahatan naudzubillah ini! Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Itu diberlakukan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji terheboh tersebut. Diantaranya, yang diketahui publik sudah dicekal adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Budi menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan karena ketiga pihak dianggap memiliki peran dan informasi penting dalam proses penyidikan.
“KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Budi menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya menyasar pihak internal Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga unsur swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kemenag, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari asosiasi ataupun PIHK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus penyidikan adalah mencari tahu apakah kebijakan kuota tambahan tersebut bersifat top-down, bottom-up, atau perpaduan keduanya.
KPK menduga terdapat kepentingan bisnis di balik perubahan signifikan pada kuota haji khusus. “Yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini, kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK melonjak dari yang semula 8% atau sekitar 1.600 menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ungkap Budi.
Budi menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan yang mana menjadi otak dalam perkara ini.
“Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan,” ujarnya.
“Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour Travel), pihak swastanya itu,” tambahnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tinggal menunggu waktu. Persoalan saat ini penyidik harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
“Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian secara kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Setyo mengatakan pimpinan KPK sudah meminta penyidik untuk mendetailkan dugaan rasuah dalam kasus ini agar penyidikan sampai penuntutan berjalan lancar. Penyidik dan jaksa dipastikan berkoordinasi untuk kebutuhan pembuktian.
“Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan,” ujar Setyo.
Salah satu yang didalami secara detil adalah alur permintaan. KPK mau tahu apakah pembagian kuota diminta dari pihak swasta ke pejabat atau sebaliknya.
“Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas, atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya,” ucap Setyo.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. (dbs/muz)








