30 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

Ratusan Massa Buruh Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ratusan massa (buruh) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, melakukan aksi unjuk rasa damai, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (8/12).

Ratusan massa yang datang dari berbagai daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul di depan Masjid Baiturahman Simpang Lima Semarang.

Sekira pukul 14.45 WIB, ratusan massa tiba di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Tanpa basa – basi, massa dengan tertib memadati area pintu gerbang dan langsung melakukan orasi di hadapan ratusan petugas dari kepolisian (Polrestabes Semarang).

Di tengah aksi yang dilakukan, Matsuri Galung selaku Ketua DPD SPN Jateng sekaligus koordinator massa menyampaikan pesan kepada awak media, bahwa aksi yang digelar sebagai protes keras ketidakadilan terhadap buruh.

Baca juga:  Jembatan Gabus di Salatiga Ambrol Timbun Seorang Karyawati Hingga Tewas

“Kami datang bersama ratusan perwakilan buruh se-Jawa Tengah, hanya untuk menyampaikan suara kami, bahwa pemerintah provinsi Jateng tidak tegas dalam menerapkan kenaikan upah minimun provinsi (UPM) untuk pekerja buruh di Jawa Tengah,” katanya.

Ditegaskan, dalam aksi tersebut ada beberapa tuntutan utama yang disuarakan yakni kenaikan UPM serta penghapusan UU Cipta Kerja.

“Untuk kenaikan upah, jelas pemerintah provinsi Jateng terkesan lamban dan tidak berpihak terhadap buruh. Harusnya, kenaikan sebesar 8,5 hingga 10 persen itu, sudah diumumkan sejak bulan Oktober, tapi nyatanya hingga kini tidak ada penerapan atau bahkan mungkin belum ada pembahasan,” paparnya.

Selain itu, massa juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja yang jelas merugikan kaum buruh.

Baca juga:  Dedy, Walikota Tegal Terpilih Ancam Balik Lapor Polisi

Menurut Matsuri, bahwa UU Cipta Kerja disahkan pertama kali oleh DPR pada 5 Oktober 2020, kemudian diteken Presiden dan mulai berlaku 2 November 2020

Namun, setelah adanya putusan MK, DPR dan Pemerintah mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU (UU No. 6/2023) pada 21 Maret 2023, yang mulai berlaku 31 Maret 2023, menjadi versi final yang berlaku saat ini.

“UU Cipta kerja ini, harus dihapus karena tidak berpihak kepada kaum buruh. Kami, meminta dengan tegas kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menyampaikan suara kami ditingkat nasional,” pungkas Matsuri.

Gabungan massa buruh tersebut, juga menegaskan, jika tuntutan mereka tidak mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka, akan kembali melakukan aksi serupa lebib besar lagi. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...