JATENGPOS.CO.ID, KEDIRI- Dualisme pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih tetap berjalan meski kedua tampuk pimpinan menyatakan sudah islah. Menyusul hasil pertemuan antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama jajaran Syuriah PBNU dengan Mustasyar PBNU, termasuk Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025).
Pertemuan ini juga dihadiri para kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik internal yang sebelumnya mencuat di tubuh PBNU. Diantaranya adalah Wakil Presiden RI (2019-2024) yang juga Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin, yang pada pertemuan sebelumnya hanya dapat hadir melalui Zoom.
Turut hadir pula para Masyayikh dan kiai sepuh lainnya yang menjadi penengah dalam proses dialog. Kehadiran sejumlah tokoh sentral NU itu menjadi penegas pentingnya pertemuan ini. Hasil pertemuan tersebut menandai tercapainya islah atau perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dengan mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU
Kepemimpinan PBNU hingga Muktamar mendatang akan tetap berjalan di bawah KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, akan segera dibentuk Panitia Bersama untuk mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU dalam waktu secepatnya.
Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdul Mu’id Shohib, menyampaikan bahwa pertemuan berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan dan menghasilkan keputusan penting bagi organisasi NU. Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan persatuan.
“Alhamdulillah, hasil pertemuan hari ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati keputusan bersama,” kata Gus Muid ditemui wartawan seusai acara.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf usai pertemuan menyampaikan musyawarah kali ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Kubro yang juga digelar di tempat yang sama beberapa hari lalu. Para Masyayikh menilai bahwa sengketa yang dipicu oleh keputusan pemberhentian Ketua Umum oleh Rais Aam, yang dinilai tidak sah dan tidak sesuai AD/ART NU, harus diselesaikan melalui jalan islah dan Muktamar yang legitimate dengan melibatkan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, hari ini kita semua menjadi saksi sebuah peristiwa yang menyejukkan. Islah telah tercapai, dan kami bersama Rais Aam telah menyepakati bahwa solusi terbaik untuk jam’iyah adalah melalui Muktamar bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar dalam siaran terbuka melalui video disebar memberikan penjelasan resmi terkait pemberhentian Yahya Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. Langkah ini ditegaskan sebagai keputusan institusional yang konstitusional, bukan tindakan sepihak individu.
Miftachul menyatakan bahwa proses pemberhentian ini merupakan hasil dari fungsi pembinaan dan pengawasan Syuriyah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU. Hal ini merespons berbagai pandangan publik yang berkembang pascarapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Perlu ditegaskan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” ujar Miftachul dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025) lalu.
Disebutkan, kronologi pemberhentian Yahya dipicu oleh sejumlah catatan terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU dan pengawasan tata kelola keuangan. Berdasarkan dokumen tabayun, Syuriyah telah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan final.
Yahya dinilai mengabaikan instruksi. Keputusan rapat harian pada Juni 2025 diabaikan oleh Ketua Umum yang tetap memaksakan pelaksanaan AKN NU melalui Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Miftachul mengatakan Rais Aam sempat mengeluarkan surat instruksi pada 25 Agustus 2025 untuk menghentikan/menangguhkan AKN NU dan nota kesepahaman dengan CSCV.
“Surat Instruksi Rais Aam PBNU Nomor 4368/PB.23/A.II.08.07/99/08/2025 pada Hari Senin, tanggal 01 Rabi’ul Awwal 1447 H/25 Agustus 2025 Perihal
Penghentian/Penangguhan Pelaksanaan AKN NU dan Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV,” ujar Miftachul.
Miftachul juga menyoroti masalah keuangan, meski tak didetailkan. Syuriyah disebut telah meminta laporan keuangan PBNU melalui surat resmi pada 8 September 2025.
Kemudian, terkait dengan upaya tabayun. Miftachul menuturkan telah dilakukan dua kali upaya tabayun langsung kepada Gus Yahya pada 13 dan 17 November 2025. Namun, pada pertemuan kedua, Gus Yahya meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan.
“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais ‘Aam,” ujar Miftachul.
Puncaknya, Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang dihadiri oleh 118 peserta secara bulat menyetujui pemberhentian tersebut. Forum tersebut juga menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU hingga pelaksanaan Muktamar ke-35 pada 2026. (dbs/muz)








