JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk menghadapi dinamika global. Pemerintah akan menerapkan budaya kerja produktif berbasis digital, salah satunya dengan memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital,” beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
WFH akan diterapkan bagi ASN instansi pusat dan daerah dengan pemberlakuan kerja di rumah sebanyak sehari setiap pekan, yaitu pada hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema WFH yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital,” beber Airlangga.
Ada beberapa sektor yang terbebas dari kebijakan ini. “Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” tandasnya.
Airlangga merinci sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.
Airlangga mengatakan kegiatan belajar-mengajar untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
“Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek,” tuturnya.
Airlangga mengatakan kebijakan WFH sehari dalam sepekan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April besok.
Pemerintah juga meminta adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik,” jelasnya.
Airlangga meminta kebijakan WFH dalam sepekan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Dia juga menekankan penggunaan transportasi publik dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“Mendorong penggunaan transportasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penyesuaian kebijakan terkait perjalanan dinas bagi ASN. Pembatasan kunjungan kerja keluar negeri dikurangi hingga 70 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April besok.
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen, keluar negeri hingga 70 persen,” pungkas Airlangga. (dtc/muz)














