30 C
Semarang
Kamis, 7 Mei 2026

Makam Keramat Raden Gunungsari Wonogiri, Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati




JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI- Nama makam keramat Raden Gunungsari di desa Bakalan, kecamatan Purwantoro, kabupaten Wonogiri, mendadak ramai diperbincangkan masyarakat. Menyusul penangkapan Ashari (AS) pendiri ponpes Ndolo Kusumo Pati, tersangka kekerasan seksual puluhan santriwati di komplek pemakaman ini.

Lokasi penangkapan masuk kampung Wotgaleh yang rumah warga belum begitu padat. Lokasinya berada di dataran tinggi, rumah warga pun terpisah lantaran harus mencari posisi tanah yang landai. Di titik tertinggi kampung terpencil ini terdapat bangunan Gedong Giyono, yang ternyata terdapat makam keramat milik seorang wali.

Terdapat kurang lebih 40 makam keramat di puncak Gedong Giyono yang salah satunya ternyata milik Raden Gunungsari yang merupakan cucu dari Prabu Brawijaya V, Raja Kerajaan Mataram ke-8.

Raden Gunung Sari merupakan seorang wali yang telah berhasil menguasai beberapa daerah di pegunungan Jawa bagian selatan dalam menyebarkan agama islam. Tak heran banyak tokoh yang ngalab berkah di sini, begitu juga dengan Sang Kiai Cabul, Ashari.

Selain sejumlah makam, terdapat beberapa bangunan berbahan kayu yang masih berdiri meski beberapa di antaranya telah direnovasi supaya tetap dapat digunakan. Masing-masing bangunan berupa musala, tempat untuk menginap, dan bangunan khusus tempat makam Raden Gunungsari beserta keluarganya.

Tempat ini memang banyak dikunjungi masyarakat dengan berbagai tujuan, seperti bersemedi maupun sekadar berwisata religi. Biasanya ramai pengunjung saat Syawal atau seminggu setelah Idulfitri.

Lokasinya berada sekitar 8 KM ke arah utara kota Wonogiri. Gedong Giono secara administratif berada di Dusun Wotgalih, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Di sini terdapat beberapa peninggalan bersejarah lainnya, seperti Siraman, Masjid Tiban, Gedong Giono, Randu Alas, Jaratan Gedhe, Setabuan, dan Selondo.

Oleh masyarakat setempat Gedong Giono memiliki kekuatan tersendiri untuk memanjatkan doa kepada sang kuasa. Saat bulan Syawal masyarakat Bakalan bersama pengurus Nahdlatul Ulama setempat melakukan kirim doa di Astana Gedong Giono.

Di kawasan Gedong Giono terdapat beberapa bangunan seperti selter atau tempat istirahat, mushola, dan komplek makam Raden Gunung Sari. Suasananya masih alami dengan ditumbuhi pepohonan yang besar membuat suasana rindang dan penuh ketenangan. Suasana ini yang menarik Ashari merasa nyaman bersembunyi di tempat ini.

Untungnya, sebelum penyamarannya sebagai peziarah semakin samar, keberadan penjahat kelamin ini berhasil diendus petugas hingga berhasil ditangkap. Hasrat hati ingin hidup tentram di sini, justru menjadi akhir dari kebebasannya yang kini hidupya semakin sempit dan sulit.

Baca juga:  Dorong Ekspor Nasional, LPEI Adakan Kolaborasi Antar Lembaga

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap AS alias Ashari (52), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati. AS diringkus tim gabungan di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah tiga hari buron dan berpindah-pindah lokasi lintas provinsi. Penangkapan dipimpin Tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polresta Pati. AS yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Senin (4/5) itu terpaksa dijemput paksa.

Dalam konferensi pers digelar Polresta Pati, disebutkan pendiri sekaligus pengasuh Ndolo Kusumo tersebut aksi pencabulan tersangka korbannya sudah berulang kali. Modusnya, mengajak korban ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan perbuatan tak senonoh. Aksi itu dilakukan AS sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membeberkan kronologi aksinya. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar, AS meminta korban melepas baju. Setelahnya, ia meraba, memeras, mencium, dan memegang alat vital korban yang masih di bawah umur itu.

“Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ungkap Jaka. Untuk melancarkan aksinya, AS menanamkan doktrin kepatuhan mutlak. “Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” tegas Jaka.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut AS terus berpindah di empat kota untuk menghindari kejaran. “Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata Dika.

AS ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jateng, dan Resmob Mabes Polri saat berjalan di perkampungan kawasan makam keramat Raden Gunungsari di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga:  Kodim - Pemkot Surakarta, Kolaborasi Program 'Respata' Pilah Sampah dari Hulu

Kepala Desa Bakalan, Sutanto, mengungkap AS sempat bersembunyi di rumah warga dekat kompleks makam Raden Gunungsari, sejak Rabu (6/5) pagi. Ia datang naik ojek, mengaku disuruh gurunya berziarah dan sedang menjalani laku spiritual puasa tiga tahun.

“Warga tidak curiga, tidak ada yang tahu. Tempatnya itu juga jauh dari permukiman. Memang biasa datang orang luar kota yang berziarah,” kata Sutanto.

Saat penangkapan warga hanya mendengar suara tembakan peringatan sekali di jalan, setelah AS meminjam motor dengan alasan akan menemui teman.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo menegaskan pihaknya hanya memback-up. Locus kejadiannya di Pati, Wonogiri hanya tempat pelarian. Polisi menjerat AS dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 76E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kedua, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman maksimal 12 tahun. Ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak, ancaman maksimal 12 tahun.

“Yang bersangkutan kami jerat pasal berlapis karena perbuatannya berulang dan ada relasi kuasa,” tegas Kapolresta Pati Kombes Jaka.

Selain AS, polisi menangkap pria berinisial KS yang diduga menjadi otak pelarian. KS ikut dibawa ke Mapolresta Pati Kamis siang. Ia diduga ikut serta mengatur pelarian tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. n KS diduga merencanakan pelarian, menemani AS ke sejumlah kota, dan mengajari cara menghapus jejak.

“Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun proses hukum sempat tersendat karena ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangan. Hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi.

Meski kuasa hukum korban menyebut jumlah korban mencapai 30–50 santriwati, polisi belum menerima keterangan resmi lain.

“Penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut,” kata Jaka. (dbs/muz)




TERKINI




Rekomendasi

...