Jatah Hasil Pemerasan Rp 100 Juta per Minggu


JATENGPOS. CO. ID, JAKARTA- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi Warga Negara Asing (WNA), Kamis (4/6). Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6). “Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/6).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam. Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK. Dia dicari setelah KPK melakukan OTT sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka juga menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi tersebut. Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap modus yang digunakan Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Indonesia. Silmy bersama sejumlah pelaku lain dalam praktiknya kerap mempersulit pemberian izin bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Mereka memaksa WNA pemohon izin tinggal tersebut membayar lebih agar izin diberikan.

Biasanya, kata Setyo, para WNA meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen izin tinggal. Nantinya, biro akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

Baca juga:  Keterbukaan Informasi Publik Jateng Terbaik, Ganjar: Kuncinya Medsos

KPK menyebut selama periode 2022-2026, para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar. Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.

“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” tegas Setyo.

Dijelaskan Setyo, kasus ini bermula dari laporan PPATK yang menemukan aliran dana ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham–yang kini telah dipisah ke tiga kementerian yakni Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM. Jumlah transaksi itu mencapai Rp366,7 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang bersumber dari gaji dan sisanya atau senilai Rp357 miliar berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Uang hasil pemerasan juga ditampung di sejumlah rekening office boy (OB).

“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, selama proses penyelidikan, KPK menyebut Silmy yang kala itu menjabat Dirjen Imipas diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan jatah itu dilakukan melalui Jaya Saputra atau JS selaku Direktur Izin Tinggal Kemenkumham. Dalam prosesnya, kata Setyo, Jaya memerintahkan dua anak buahnya yakni Bagus Bramantyo atau BGS dan Tessar Bayu Setyaji atau TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

Baca juga:  Sales Mision Wisata Semarang Merambah Luar Pulau Hingga Manca Negara

Diungkapkan, sandi korupsi atau dalam kasus ini mereka buat khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil dari dugaan tindak pidana. Mereka menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungannya.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sambungnya.

KPK juga mengungkapkan adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka, setelah para tersangka mendengar KPK tengah mengusut kasus di RPTKA yang berkaitan dengan izin tinggal WNA. Kemudian, salah satu tersangka, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, yang membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut.

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka dijerat tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dbs/muz)

 


TERKINI

Rekomendasi

...