Sidang Perdana Yaqut Digelar Hari Ini, Jaksa akan Ungkap Aliran Dolar AS


JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) hari ini, akan menjadi saksi dimulainya babak hukum baru bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan Yaqut sebagai terdakwa utama.

Agenda sidang sudah terpampang jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat (Jakpus). Bersama Yaqut, ada tiga nama lain yang turut duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), mantan Stafsus Yaqut; Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour; dan Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Baca juga:  Penyebab Tewasnya Gilang Terungkap, UNS Hentikan Sementara Kegiatan Menwa

“Agenda: pembacaan dakwaan,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jakpus.

Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.


Dalam dakwaan yang akan dibacakan jaksa KPK, terungkap dugaan skema pemberian uang untuk mengamankan jatah kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut saat masih menjabat sebagai Menag. Namun pemberian itu tidak dilakukan langsung. KPK menyebut uang mengalir melalui perantara, yakni Gus Alex, mantan Stafsus Yaqut.

Rinciannya, Ismail diduga menyerahkan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Baca juga:  Pelaku Begal Payudara Mengaku Terpengaruh Video Aplikasi Sosmed

Menurut KPK, pemberian uang itu bertujuan agar Maktour dan asosiasi terkait bisa mendapat tambahan jatah kuota haji khusus 2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak luas. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara dan membuat ribuan anggota jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu harus tertunda keberangkatannya. (dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

...