Pastikan Stok Aman, Pertamina Apresiasi Polda Jateng Tindak Penyalahgunaan Energi Bersubsidi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah (Jateng), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang mengungkap tiga perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Penindakan tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak terganggu.

Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto.

Di sisi lain, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman. Ketahanan stok Pertalite mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian, Biosolar 16,3 kali, sedangkan LPG mencapai 3,5 kali konsumsi normal harian.

Baca juga:  SIG Optimalkan Digitalisasi dan AI

Drestanto mengatakan, Pertamina terus melakukan pemantauan pasokan dan penyaluran energi untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait juga terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi energi bersubsidi.

Sejumlah modus penyalahgunaan yang menjadi perhatian antara lain pengoplosan LPG serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina secara konsisten memantau lembaga penyalur dan memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melanggar ketentuan. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah dikenai sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polresta Surakarta Gelar Ops Zebra Candi 2024 Terapkan Dua Pola

Pertamina juga mendukung proses hukum yang berjalan serta implementasi kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai aturan.

Drestanto mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), agen, pangkalan LPG, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi energi agar mematuhi ketentuan dan tidak melakukan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.

Masyarakat yang mengetahui indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, atau pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi diharapkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Pertamina mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap aman, tertib, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak. (aln)


TERKINI

Rekomendasi

...