Nusron Wahid Sudah di Jakarta, Boyamin MAKI Desak KPK Jemput Paksa  


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) menjadi sorotan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut Nusron telah terpantau kembali berkantor di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, setelah menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.

Boyamin mengatakan, Nusron terlihat berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10/2026) sore. Menurut informasi yang diterimanya dari pegawai di lingkungan kementerian, Nusron tampak santai dan percaya diri.

“Nusron Wahid sore tadi terpantau di kantor Kementerian ATR/BPN. Nampak santai selama berkantor, tidak kelihatan gundah gelisah,” kata Boyamin dalam keterangan kepada Jateng Pos, Senin (19/10/2026) malam .

Ia mengklaim sikap Nusron tersebut berbeda dibandingkan pekan sebelumnya. Namun, penilaian mengenai kondisi tersebut didasarkan pada informasi yang diterima Boyamin dan belum merupakan keterangan langsung dari Nusron.

Atas perkembangan itu, Boyamin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah untuk meminta keterangan Nusron. Ia bahkan meminta lembaga antirasuah itu mempertimbangkan penjemputan paksa apabila telah  memenuhi ketentuan hukum.

“KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” ujarnya.

Baca juga:  Residivis Kambuhan Gasak 11 motor Dibekuk Polres Sragen

Terbitkan Surat Pencekalan

Selain mendesak penjemputan, Boyamin meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan Nusron dapat dimintai keterangan dan tidak kembali berada di luar negeri ketika proses pemanggilan berlangsung.

Sebelumnya, Boyamin menyampaikan informasi bahwa perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Ia memperkirakan Nusron akan kembali ke Indonesia melalui Batam atau penerbangan langsung dari Singapura maupun Malaysia.

Atas dasar informasi tersebut, Boyamin sebelumnya meminta KPK memantau kemungkinan kepulangan Nusron melalui bandara.

“Kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin dalam keterangannya sebelumnya.

Ia juga mempertanyakan proses perizinan perjalanan dinas Nusron ke luar negeri. Boyamin menduga Nusron telah berangkat sebelum memperoleh persetujuan resmi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, permohonan izin perjalanan itu baru diajukan pada hari keberangkatan, yakni Rabu (14/10/2026), dan belum mendapat persetujuan ketika Nusron berangkat.

“NW hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Presiden Prabowo tapi sudah langsung berangkat. Belum mendapatkan izin resmi, tetap berangkat,” ungkapnya.

Baca juga:  Dana Desa Banyak tak Ngaruh di Desa, DPR Pertanyakan

Boyamin turut menyoroti ketidakhadiran Nusron dalam rapat kabinet yang disebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Ia menilai agenda perjalanan dinas di Johor Bahru, Malaysia, tidak cukup mendesak untuk mengesampingkan agenda pemerintahan di dalam negeri.

Ia menduga kunjungan tersebut berkaitan dengan urusan tata ruang dan pertanahan, tetapi mempertanyakan tingkat urgensinya. Boyamin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai kepentingan perjalanan dinas tersebut, termasuk kaitannya dengan agenda kerja kementerian.

“Harus dijelaskan apa urgensi perjalanan NW ke luar negeri. Pemerintah harus menjelaskan kepentingannya dengan agenda kerja kementerian,” tegasnya.

Ditegaskan lagi Boyamin, desakannya kepada KPK bertujuan agar polemik mengenai keberadaan dan pemanggilan Nusron segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum.

“Kita harapkan KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada NW untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada saat ini,” pungkasnya.

Penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10). Namun, Nusron tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026), tetapi saja Nusron mangkir pemeriksaan. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

...