JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, Senin, menceritakan keresahan pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
“Kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan,”ujarnya.
Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Oktober 2020.
Menanggapi hal itu, Markas Besar (Mabes) TNI akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut.
Berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.
Kemudian aturan tersebut, kata Aidil, ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, yang menegaskan LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
Juga, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
UU 34/2004 tentang TNI, kata Aidil, juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ucap Aidil.
Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
“Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid,” papar Aidil.
Diberitakan sebelumnya, selain mengungkap adanya kelompok LGBT di tubuh TNI, Burhan juga mengungkap fakta-fakta lain terkait LGBT di tubuh militer.(tmp/udi)