27.1 C
Semarang
Minggu, 22 Juni 2025

Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Kesalahannya

JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Salah satu artis Bollywood yang namanya cukup kondang di Indonesia, Salman Khan divonis pengadilan India selama lima tahun karena membunuh hewan yang terancam punah saat berburu.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 10.000 rupee (sekitar Rp 2,11 juta) kepada Salman Khan,” kata pengacara penuntut Mahipal Bishnoi di luar pengadilan di kota Mahipal Bishnoi di Rajasthan, Kamis, seperti dikutip dari AFP.

Pengacara tersebut mengatakan bahwa sebuah surat perintah penangkapan sedang disiapkan untuk Khan (52), yang akan dikirim ke penjara pusat Jodhpur. Khan, yang mengaku tidak bersalah, masih bisa mengajukan banding.

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pengadilan Tinggi India, memutuskan bintang film kondang Bollywood Salman Khan tidak bersalah atas kasus perburuan satwa dilindungi 18 tahun silam.

Pada 2006, Khan dinyatakan bersalah memburu rusa langka ketika ia sedang syuting film di Negara Bagian Rajasthan, India utara delapan tahun sebelumnya.
Khan divonis penjara satu tahun dan lima tahun atas dua kasus berbeda terkait penembakan satwa dilindungi, namun aktor kondang tersebut mengajukan banding sehingga ia luput dari penahanan.

Hakim Pengadilan Tinggi Nirmaljit Kaur menyatakan Khan tidak bersalah dalam kedua kasus tersebut dan mengungkapkan bahwa peluru yang ditemukan di tubuh rusa bukan berasal dari senapan milik Khan. (ant/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini