Horeee, UMP Jateng 2020 Tembus 1.742.015

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp1.742.015,22 juta. Jumlah ini naik sekitar 136.000 dari besaran upah tahun lalu.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Yakni, PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan rincian, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%

“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu, kami menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020  sebesar Rp1.742.015,22,” kata Susi.

Baca juga:  KAI Segera Luncurkan KA Komuter Jateng-DIY

Ia menjelaskan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

iklan

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha,” terangnya.

Menurutnya, penetapan UMP tahun 2020 tersebut, telah melalui sejumlah tahapan. Diantaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.

“Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019,” tandasnya. (fid/ant)

Baca juga:  Disnakertrans Terima 54 Aduan THR
iklan