30 C
Semarang
Minggu, 20 April 2025

Wakil Direktur RS Kardinah Tegal Dituntut Dua Tahun

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Rumah Sakit (RS) Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK). Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto menilai Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan suap kepada walikota Tegal, Siti Masitha.

Fitroh menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, dia menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara.

“Hukuman dikurangi masa tahanan. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata Fotroh di hadapan hakim ketua Antonius Widjantono didampingi Sulistyono dan Agus Prijadi, Rabu (10/1).

Dalam tuntutannya, Fitroh mengungkapkan perbuatan terdakwa merupakan tindak pindana luar biasa. Hal tersebut dinilai sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, pada pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap sebagai Justice Colaborator berdasar surat keputusan pimpinan KPK tertanggal 8 Januari 2017.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti nomor 1 sampai 179 dikembalikan ke penuntut umum. Barang bukti tersebut, bagi fitroh akan digunakan untuk penanganan perkara Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung. Atas tuntutan itu, terdakwa Cahyo yang mendengar tampak menangis di persidangan. Beberapa kali ia mengusap air matanya.

“Kami akan ajukan pembelaan baik secara pribadi atau lewat kuasa hukum,” kata Cahyo didampingi pengacaranya.

Dugaan kasus korupsi menyeret Cahyo Supardi, wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha. Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nonor 20 tahun 2001 tenrang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undanh nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (enk/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini